KEPRI TIME – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026, tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Aturan ini menyasar seluruh satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag: madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan yang sejenis.
Namun, kebijakan ini tidak berhenti di gerbang sekolah. Kemenag juga menyusun panduan bagi orang tua untuk mendampingi anak menggunakan gawai dan internet di rumah. Dengan kata lain, pengawasan dirancang menyambung dari kelas hingga ruang keluarga.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, aturan ini bukan upaya menjauhkan murid dari teknologi.
Pemanfaatan teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran. Hanya saja, penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, Minggu (20/9).
Gawai Hanya untuk Belajar
Aturan itu melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai hanya boleh dipakai sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru maupun wali kelas.
Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk menegakkan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran, lalu mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan gawai kemudian dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan. Sanksinya pun bersifat edukatif dan proporsional.
Lindungi Anak dari Ruang Digital
Kamaruddin menyebut, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antar murid.
Ruang digital juga membawa risiko paparan perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur dia.
Karena itu, aturan ini melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Rumah pun Jadi Medan Pengawasan
Pengawasan tidak berhenti di sekolah. Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan, pendampingan orang tua menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat. Mereka juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas di ruang digital.
Dengan aturan ini, Kemenag ingin memastikan satu hal, yaitu teknologi tetap masuk kelas, tetapi tidak menguasai kepala.***













