Polisi Tak Sanggup Tindak Knalpot Brong Mobil di Batam, Kompol Afiditya: Risiko Keselamatan

KEPRI TIME – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengaku tak sanggup menindak mobil berknalpot brong. Knalpot tak sesuai standar itu dibiarkan merajalela. Alasannya klasik, risiko keselamatan.

Jika petugas mengejar di jalan raya, kata Satlantas, bahaya mengintai. Bukan hanya bagi pengendara yang kabur, tetapi juga bagi pengguna jalan lain yang tak tahu apa-apa. Maka, penindakan pun urung.

Padahal, mobil berknalpot brong didominasi komunitas. Di Batam, komunitas mobil mudah ditemukan. Apalagi, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Batam dan Kepri menyatakan siap membantu.

BACA JUGA:  Estafet Kepemimpinan Partai Ummat: Ridho Mundur

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, membenarkan hal itu. Ia mengaku pihaknya menerima banyak laporan warga soal kebisingan mobil berknalpot brong, terutama pada malam hari.

“Ketika hendak ditindak, kendaraan tersebut sering kali melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menghindari petugas,” ujar Afiditya.

Ia menegaskan, risikonya memang besar. Bukan hanya untuk pengendara yang dikejar, tetapi juga untuk pengguna jalan lain.

BACA JUGA:  Israel vs Turki: Pangkalan Udara Suriah Jadi Pangkal Ketegangan

“Kami tidak ingin ada korban hanya karena pengejaran,” katanya.

Namun, aturan sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal itu.

Pasal 285 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk soal suara knalpot dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *