Hukum  

Polresta Barelang Tangkap Tiga Mobil Miras Ilegal, Kasat Reskrim Pilih Tutup Mulut

KEPRI TIME – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan tiga unit mobil yang bakal menyelundupkan minuman keras ke luar Batam, Selasa 13 Oktober 2026.

Ketiga kendaraan itu berbeda jenis dan nomor polisi. Pertama, Daihatsu Grandmax berpelat BP 8923 YD.

Kedua, Mitsubishi Colt Diesel berpelat BM 9047 KU. Ketiga, Mitsubishi Colt Diesel berpelat BA 9833 OU.

Saat ini, ketiga mobil yang diduga mengangkut miras itu ditahan di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Sidang Richard Lee: Shopee Beberkan Aturan Ketat Unboxing untuk Bukti Transaksi

Namun, saat Kepritime.com berupaya mengonfirmasi keberadaan tiga mobil itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memilih bungkam.

Ia sama sekali tidak memberikan keterangan, soal penangkapan maupun barang bukti tersebut.

Sikap itu pun memantik dugaan bahwa, Satreskrim Polresta Barelang berupaya menyembunyikan barang bukti tiga unit mobil tersebut.

Pasalnya, barang bukti semula berada di bagian depan, lalu dipindahkan jauh ke belakang ke Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Rekam Jejak Pelaku Penggelapan Mobil Carolein, Hakim Batam Perberat Vonis hingga 3 Tahun 6 Bulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga mobil pengangkut miras itu milik seorang pengusaha di Batam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian soal status hukum pemilik maupun sopir kendaraan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *