Hukum  

Cari Korban Lewat Aplikasi Line, Mantan Operator Love Scamming Tipu Wanita di Batam

oplus_0

KEPRI TIME – Seorang pria berinisial R (30), mantan operator Love Scamming Kamboja menipu 10 orang perempuan di Kota Batam, dan menggelapkan 4 laptop dan 3 handphone.

Pelaku diketahui telah beraksi sejak April 2026 di sejumlah wilayah Kota Batam, dan menyasar korban perempuan melalui aplikasi Line dengan fitur People Nearby.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal mengatakan, pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura menjadi teman dekat korban melalui percakapan rutin di aplikasi Line.

“Setelah korban merasa nyaman, pelaku mengajak bertemu dengan alasan menonton bioskop atau menghadiri acara bersama,” kata Benny, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA:  Akhir Pelarian Basri Planet Batam, Bareskrim Polri Terbangkan ke Jakarta

Benny menuturkan, setelah korban nyaman, pelaku melancarkan aksinya dengan pura-pura meminta dibelikan lasegar kepada korban, dengan alasan tenggorokan sakit.

Namun, pelaku beralibi meminjam handphone untuk mendengarkan musik. Setelah korban keluar membeli Lasegar, pelaku langsung kabur,” ujarnya.

Lanjut Benny, barang hasil penipuan berupa satu unit iPhone 15 256 GB dengan nomor IMEI 353418639685129 dan 353418639519070, kemudian dijual pelaku melalui marketplace online.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru kembali ke Batam pada April 2026 setelah sebelumnya bekerja di Kamboja sebagai operator love scamming.

Kemampuan tersebut ia gunakan untuk melancarkan aksinya di Kota Batam. Selain korban KN, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa terhadap sembilan korban lain di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:  Rekam Jejak Pelaku Penggelapan Mobil Carolein, Hakim Batam Perberat Vonis hingga 3 Tahun 6 Bulan

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Batam Kota yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto, bersama Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang.

“Pelaku berhasil diamankan dikediamannya pada Minggu (23/8/2026), Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Benny.

Pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau 492 dan 486 UU No.1 Tahun 2023 ttg KUHP Pencurian dan penipuan dan Penggelapan.

Untuk perkara pencurian dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun, atau denda Rp500juta. Sedangkan perkara penipuan dan Penggelapan di pidana dengan penjara maksimal 4thn atau denda Rp500juta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *