Hukum  

Polisi Bongkar Pengeroyokan Sadis di Sagulung: Korban Disiksa Berhari-hari

KEPRI TIME – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, bergerak cepat. Mereka mengungkap kasus pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Dua orang terduga pelaku pun diamankan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial C (52) di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.

Respons kepolisian itu terbilang sigap. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak menindaklanjuti laporan yang meresahkan tersebut.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang. Pemicunya klasik: masalah pembayaran gaji.

Namun, rencana itu tak berjalan mulus. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K (45) di kawasan Kavling Flamboyan. Di sana, ia dimintai keterangan.

Korban Disiksa dan Alami Kekerasan

Proses itu berubah menjadi teror. Korban diduga mendapat tekanan. Ia dipaksa membuka telepon selulernya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam ponsel korban, tersangka K (45) diduga melayangkan pemukulan ke wajah korban.

BACA JUGA:  Perang Bea Cukai Batam Lawan Rokok Ilegal: PSG, HMild, HMind, dan UFO Diamankan

Kekerasan itu tak berhenti. Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian. Sementara uang hasil kasbon korban sebesar Rp4,5 juta diambil oleh tersangka A (54).

Selanjutnya, korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali.

Dalam kondisi terbaring, tersangka kembali diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban. Ia juga menendang paha korban. Tersangka A (54) pun kembali diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.

Korban tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga beberapa hari kemudian. Baru pada 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, korban berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

Namun, petaka belum usai. Pada sore harinya, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor tersangka K (45). Di lokasi tersebut, dibuat kesepakatan antara pihak korban dan pihak tersangka.

BACA JUGA:  Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Penipuan Asuransi, Tiga Tersangka Ditahan

Isinya yaitu, penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Alasannya, biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

Dalam kesepakatan itu, pihak korban telah membayar Rp35 juta. Sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja.

Perkara ini kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi korban. Video itu beredar di media sosial.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka memburu keberadaan para terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, kemudian berhasil mengamankan K (45) dan A alias T (54) pada 6 Oktober 2026.

Terhadap kedua tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman. Mereka mendalami peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti, berupa satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban.

Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung.

BACA JUGA:  Residivis Cemburu Buta, Pelaku Tikam Teman Sendiri di Bengkong Batam

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kapolsek Sagulung menegaskan, Polsek Sagulung akan terus merespons setiap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *