KEPRI TIME – Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria berinisial S, pelaku jambret (curas) terhadap pengemudi ojek online (ojol) Maxim.
Peristiwa penjambretan driver ojol itu terjadi di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026).
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menerangkan, jajarannya langsung bergerak setelah menerima laporan korban.
“Dari hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, dimana pelaku ternyata adalah penumpang ojol itu sendiri,” kata Agung.
Agung menjelaskan, pelaku menjambret korban dan membawa kabur satu unit ponsel Android, serta sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.
“Petugas lantas memetakan sinyal ponsel korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Tim lalu melakukan pemancingan terhadap pelaku,” ujarnya.
Upaya itu membuahkan hasil, dimana polisi mengamankan S di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi berbeda. Mereka menemukan sepeda motor Honda Beat Street di Mega Legenda.
Sementara ponsel korban, kata Agung, sudah digadaikan pelaku di sebuah warung eceran bensin (pertamini) di Tiban. Polisi menyita seluruh barang bukti tersebut untuk proses hukum.
“Polisi kini menahan S di Polsek Sekupang. Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Agung.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajarannya melayani masyarakat.
“Kami menjalani sebuah kasus secara profesional dan taat aturan,” ujar Nona.***

