KEPRI TIME – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, resmi menahan tiga tersangka kasus kekerasan bersama dan penguasaan senjata tajam. Ketiganya berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. “Ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026).
Tidak main-main, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu mengatur kekerasan bersama yang menyebabkan luka atau kerusakan barang, sekaligus penguasaan, pembawaan, penyembunyian, atau penggunaan senjata tajam dan pemukul tanpa hak.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, sebilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai para tersangka menuju lokasi kejadian.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 14 September 2026 di kawasan Pulau Setokok. Semua bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan.
Kelompok tersangka kemudian membongkar pagar tersebut. Akibat insiden itu, tiga orang korban melapor ke Polda Kepri.
Kepolisian menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai fakta hukum, keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan. Meski begitu, penyidik belum berhenti.
Mereka masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik lahan, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, dipastikan tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi lahan tersebut saat ini.***













