KEPRI TIME – Satreskrim Polresta Barelang akhirnya merilis secara resmi muatan 3 mobil Mikol, yang diamankan pada Minggu 11 Oktober 2026. Polisi menyita 9.528 botol Mikol ilegal dari 12 merek berbeda.
Dalam rilis resmi, Jumat 16 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, penangkapan terjadi di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kami menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026. Tim kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Agung.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH tengah memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Setelah diperiksa, SS mengakui bahwa ribuan botol miras itu miliknya. Polisi pun membawa SS, CH, dan seluruh barang bukti ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan saudara SS sebagai tersangka.
“Sementara itu, kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Agung.
Polresta Barelang Amankan Beberapa Barang Bukti
Barang bukti yang disita cukup fantastis. Rinciannya, Singleton 300 botol, Chivas 18 sebanyak 324 botol, Jägermeister 3.036 botol, Martell VSOP 372 botol, dan Johnnie Walker Red Label 312 botol.
Polisi juga menyita Macallan 12 sebanyak 168 botol, Jack Daniel’s 1.032 botol, Jameson 576 botol, Jose Cuervo 672 botol, Cointreau 564 botol, Hennessy VSOP 384 botol, serta Chivas 12 sebanyak 924 botol.
Dari pemeriksaan sementara, minuman beralkohol itu diketahui berasal dari Singapura sebelum masuk ke Batam.
Ribuan botol tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi izin edar, dan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Agung menambahkan, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan seseorang berinisial L yang disebut dalam pemeriksaan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kami memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial L. Saat ini, kami masih mendalami keterangannya dan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang, jalur masuk minuman beralkohol tersebut ke Batam, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***













