Hukum  

Rayap Besi Digulung: Dua Tersangka Pencurian H-Beam di Batam Diringkus

KEPRI TIME – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik pencurian dan penadahan besi H-Beam atau rayap besi, yang meresahkan di wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo.

Dalam kesempatan itu, Agung membeberkan kronologi perkara, barang bukti, hingga pasal yang menjerat para tersangka.

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang produksi milik PT Melati Segar Makmur di lokasi proyek Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Barang yang raib sekitar 32 batang besi H-Beam, masing-masing sepanjang 1,5 meter.

Kehilangan itu terendus setelah pelapor mendapat laporan dari karyawan bahwa sejumlah barang tak lagi berada di lokasi kerja. Pelapor pun bergerak cepat.

BACA JUGA:  OTT KPK: 8 Tersangka, 4 Orang Dekat Menteri ATR/BPN

Ia mengecek barang-barang produksi dan mengumpulkan karyawan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan internal itu, petunjuk mengarah kepada RM (29), seorang karyawan swasta.

Pelaku Rayap Besi Mengakui Perbuatannya

RM tak berkutik. Saat ditemui, ia mengakui telah mencuri besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali sepanjang September 2026.

Darinya, penyidik menyita satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 biru, serta uang tunai Rp2.784.000.

Namun, RM bukan pelaku tunggal. Besi hasil curian itu langsung dijual kepada LN (41), seorang wiraswasta yang memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.

Dari tangan LN, petugas mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000. Seluruh barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Batam Jadi Pintu Keluar, Tiga Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Dibongkar Polda Kepri

Dari hasil penjualan, RM mengantongi keuntungan Rp22.200.000. Uang itu, menurut pengakuannya, dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V.

Sementara LN dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Agung pun menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kota Batam. Ia meminta warga tidak melakukan pencurian besi yang dikenal dengan istilah “rayap besi” terlebih terhadap sarana dan prasarana milik pemerintah maupun fasilitas umum.

BACA JUGA:  Artis Revaldo Fifaldi Ditangkap Polisi: Positif Narkoba

“Polresta Barelang akan menindak tegas para pelaku pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya di wilayah Kota Batam,” tegas Agung.

Tidak ada toleransi. Sebab, perbuatan itu tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga mengganggu kepentingan dan aktivitas masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *