KEPRI TIME – Rutan Kelas IIA Batam menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Jumat (23/10). Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan pengawasan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari memimpin langsung kegiatan tersebut.
Monitoring ini menjadi sarana melihat langsung kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang ditetapkan. Sekaligus, mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan yang baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan wawancara terhadap petugas Rutan Batam dan warga binaan.
Wawancara ini menggali informasi mengenai pelaksanaan pelayanan, pengalaman penerima layanan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Wawancara menjadi bagian penting dalam menghimpun informasi langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun penerimaan layanan.
Ombudsman Kepri Tinjau Langsung Rutan Batam
Selanjutnya, tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan peninjauan lapangan secara langsung. Peninjauan dimulai dari area pelayanan hingga ke blok hunian warga binaan.
Dalam peninjauan tersebut, tim tidak hanya mengamati kondisi sarana dan prasarana serta pelaksanaan pelayanan.
Tim juga berinteraksi langsung dengan warga binaan, untuk mendengarkan aspirasi mereka selama menjalani masa pembinaan di Rutan Batam.
Melalui pendekatan langsung tersebut, monitoring diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Batam.
Interaksi dengan warga binaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif.
Lebih dari itu, pelayanan turut memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian pelayanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas IIA Batam, untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap kualitas pelayanan.
Masukan dan hasil pengawasan dari Ombudsman RI diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan. Tujuannya, memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan semakin responsif terhadap kebutuhan penerima layanan.
Rutan Batam berkomitmen terus mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal. Pengawasan ini bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari maladministrasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat, terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang baik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***













