KEPRI TIME – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, yang menewaskan seorang pria di wilayah hukum Kota Batam.
Dalam kegiatan di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026) sore, kepolisian memaparkan kronologi, proses penangkapan tersangka, barang bukti, hingga pasal yang disangkakan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa. Kegiatan berlangsung pukul 16.00 WIB.
Dalam paparannya, AKP Benny menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait peristiwa yang mengakibatkan pria berinisial H meninggal dunia.
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002/RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Bermula dari Koper, Berakhir Tragis
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka.
Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka. Situasi memanas. Adu mulut pecah, lalu berlanjut ke perkelahian fisik.
Korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan kian runcing ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Terjadi perebutan senjata tajam. Menurut keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban.
Tersangka juga diduga memukul korban dengan kayu broti dan kembali menusuknya hingga korban tak bergerak. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.
Menindaklanjuti informasi keributan bersenjata tajam di Ruko Niaga Mas, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB.
Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum.
Polsek Batam Kota: Barang Bukti Lengkap
Dari pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu batang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm berwarna merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik korban dan tersangka.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan, dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung alat bukti lain, motif sementara peristiwa ini adalah dendam tersangka terhadap korban.
Tersangka diduga menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti berkaitan dengan perkara tersebut.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Batam Kota mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Batam Kota, agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan sekecil apa pun hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik, agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya menangani tindak pidana secara profesional serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***













