KEPRI TIME – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika, selama periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 6 tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan 11 orang sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026).
Dalam konferensi persnya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan rincian barang bukti dari enam kasus tersebut.
Secara total, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
“Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Nona.
Lanjut Nona, untuk pengungkapan pertama, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua orang tersangka di wilayah Batam Kota pada 31 Juli 2026.
Dalam operasi itu, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
“Kemudian, pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, di wilayah Batu Ampar, Kota Batam,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam beberapa paket, juga beberapa telepon seluler, dompet, dan uang tunai.
Masih pada rentang waktu yang sama, tepatnya 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Dalam perkara ini, petugas menangkap dua orang tersangka sekaligus menyita 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape berisi Etomidate.
“Bahkan, dari hasil pengembangan di tempat tinggal salah satu tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan,” ungkap Nona.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka pengedar ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 58,4 gram bruto ganja. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat.
Tidak berselang lama, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap dua orang tersangka di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
“Pada pengungkapan tersebut, petugas menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, dan telepon seluler,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026.
Pada hari itu, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang bungkusan diduga sabu ke laut. Namun, petugas sigap mengambil kembali bungkusan tersebut karena masih terapung di permukaan air.
“Tidak hanya itu, dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital,” ujar Nona.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan enam perkara ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Kepri.
“Polda berkomitmen memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas Nona.***













