Pejabat Eselon II Banda Aceh Diciduk dalam Kasus Seksual Sesama Jenis

KEPRI TIME – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berpadu Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh meringkus seorang pejabat eselon II. Penangkapan itu terkait dugaan perbuatan mesum menyimpang, hubungan seksual sesama jenis.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan penangkapan pejabat Inspektorat itu. Namun, ia belum bisa membeberkan detail. Pasalnya, Illiza baru saja tiba dari luar daerah.

“Benar, saya baru kembali dari Batam. Informasi soal penangkapan itu memang saya terima,” ujar Illiza di Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).

Tapi, ia juga belum tahu persis karena proses masih berjalan, karena belum ada informasi langsung dari Satpol PP.

BACA JUGA:  Joko Anwar Buka Tabir Pengabdi Setan 3: Origin, Horor Merentang dari Eropa ke Jawa

Illiza tak merinci kronologi penangkapan. Sebab, kabar itu menghampirinya saat tengah mengikuti rapat koordinasi Forkopimda di Batam.

Agenda saat itu juga membahas apresiasi pemerintah daerah, yang berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, penangkapan terjadi pada Rabu sore (12/8/2026).

Petugas mengamankan pejabat tersebut bersama seorang pria non-ASN yang diduga menjadi rekannya. Kini, keduanya mendekam di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.

“Waktu saya di Batam, mereka sudah ditangkap. Sekarang keduanya sudah diamankan di Satpol PP,” tegas Illiza.

BACA JUGA:  Viral Video Perundungan, Polisi Tahan Dua Pelajar SMAN Aceh

Illiza menegaskan, pemerintahannya takkan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak diproses setimpal dengan aturan yang berlaku.

“Intinya, penegakan hukum di sini tidak pandang bulu. Kami berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Proses penyelidikan masih berjalan. Termasuk soal pembuktian dan detil waktu penangkapan. Semua fakta bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Soal nasib kepegawaian pejabat itu, Illiza mengaku tak punya kewenangan. Bukan Wali Kota yang memutuskan pemecatan atau pemindahan. Itu ranah Sekretaris Daerah dan lembaga pembina ASN.

“Nanti lembaga terkait yang menilai. Apakah ini masuk ranah syariat atau administratif kepegawaian. Saya belum tahu sejauh mana. Semua sedang berproses,” pungkas Illiza.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *