Hukum  

Residivis Cemburu Buta, Pelaku Tikam Teman Sendiri di Bengkong Batam

KEPRI TIME – Tim gabungan Reskrim Polsek Bengkong dan Polsek Belakang Padang meringkus Irfandi alias Irfan (35). Ia diduga melakukan penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku sempat buron setelah menikam korbannya hingga kritis di Bengkong, Batam.

Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa, 1 September 2026, pukul 19.44 WIB. Lokasinya di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengungkap aksi nekat itu berawal dari siasat pelaku. Irfan menghubungi korban, Riski Ananda Yoga, dan meminta diantarkan ke rumah bibinya. Dalih itu dilontarkan agar korban datang ke rumahnya.

Korban mengenal baik pelaku. Ia pun menyanggupi dan berjanji mampir sepulang bekerja. Namun, di dalam rumah, pelaku ternyata sudah mabuk akibat menenggak minuman keras.

“Begitu korban tiba, dia langsung ke toilet. Tanpa diduga, pelaku membuntuti dari belakang. Saat korban keluar, pelaku mengadang dan bertanya dengan nada tinggi, ‘Di mana istriku?’,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Cari Korban Lewat Aplikasi Line, Mantan Operator Love Scamming Tipu Wanita di Batam

Korban menjawab tidak tahu. Jawaban itu memicu amarah. Pelaku langsung menghujamkan pisau ke dada dan perut korban. Darah memancar.

Sepuluh luka tusukan menghiasi tubuh Riski. Meski sempat melawan dan kabur keluar rumah, korban nyaris kehilangan nyawa.

Melihat korban lari dan takut diamuk warga, pelaku kabur. Ia melarikan diri menggunakan sepeda motor tetangganya.

Ternyata, ini bukan kali pertama Irfan kasar. Ia punya rekam jejak buruk dalam rumah tangga. Istrinya pernah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga ke Polsek Bengkong.

Kasus itu berakhir damai setelah mediasi. Pelaku berjanji berubah, tapi janji itu dilanggar. Kekasaran tetap ia ulangi.

BACA JUGA:  Pejabat Eselon II Banda Aceh Diciduk dalam Kasus Seksual Sesama Jenis

Lebih dari itu, Kapolsek membeberkan fakta mengejutkan, Irfan adalah residivis. Ia pernah mendekam di Lapas Barelang untuk kasus kekerasan serupa. Sifat temperamennya tak pernah padam.

Bahkan, niat baik korban yang kerap memberi dukungan moral dan menyemangati agar istri pelaku pulang, justru disalahartikan sebagai kecurigaan cemburu buta.

Seluruh pengungkapan kasus hingga penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi Setelah penyelidikan intensif, tim bergerak taktis ke Pulau Belakang Padang pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.00 WIB. Di sebuah rumah pelantar, pelaku diciduk tanpa perlawanan.

Pengembangan dilakukan segera. Hasilnya, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda CB merah (BP 2447 MJ) milik korban di kawasan Ruli Baloi Kolam.

Pelaku menyembunyikannya di sana. Selain motor, polisi juga menyita dua bilah pisau yang digunakan untuk menganiaya.

BACA JUGA:  OTT HH Club Batam Berlanjut: Tangan Kanan Planet Holiday Diburu, 11 Mobil Basri Diamankan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Kami percepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek Bengkong mengakhiri keterangannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *