KEPRI TIME – Bareskrim Polri memasukkan nama Yuwanky alias Yuwanki ke dalam daftar buronan. Pemilik tempat hiburan malam Planet Batam itu kini berstatus DPO.
Usia 67 tahun. Residivis. Dan diduga kuat bandar narkoba sekaligus pemasok barang haram di klub malam miliknya.
Surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba menyebut Yuwanky bekerja sama dengan Basri Lewaimang. Keduanya mengedarkan narkotika di THM Planet Batam, yang mencakup P1, P2, P3/HH Club, dan Planet 3.0.
Tak hanya narkoba, penyidik juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil kejahatan narkotika itulah yang diduga dicuci melalui berbagai transaksi keuangan.
Bareskrim memastikan Yuwanky sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik pun tak tinggal diam.
Mereka bergerak cepat. Divhubinter Polri dan Interpol dikerahkan untuk perburuan lintas negara.
Penetapan status buron ini menjadi babak baru pengembangan kasus. Sebelumnya, rekannya, Basri, ditangkap di Malaysia. Kini giliran Yuwanky yang diburu.
Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkotika. Aliran dana juga tak luput dari penyelidikan. Struktur pengelolaan THM Planet pun sedang diotopsi.
Tak hanya itu, pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat pun masuk incaran.
Yuwanky dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023).
Selain itu, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023).***













