KEPRI TIME – Bapenda Kepri menutup pintu pemutihan dan pengampunan pajak kendaraan bermotor, pada 30 September 2026. Namun, menjelang detik-detik terakhir, kesadaran wajib pajak masih jauh dari harapan.
Karena itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang, Jasa Raharja, dan UPT Samsat menggempur sejumlah titik di Kota Batam dengan razia kendaraan bermotor.
Sasaran utamanya jelas, kendaraan yang melintas sekaligus pengingat keras bagi masyarakat soal kewajiban membayar pajak.
Sekretaris Bapenda Provinsi Kepri, Maizanul Ichwan, ikut turun langsung dalam razia tersebut. Ia menegaskan, aksi ini bukan sekadar mengejar setoran.
Petugas juga membagikan edukasi, agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Ichwan mengingatkan, waktu masih tersisa. Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan dan pengampunan pajak hingga 30 September mendatang.
Dalam program itu, wajib pajak menerima sejumlah keringanan, pemutihan denda serta pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut, karena dalam program ini ada pemutihan denda dan juga ada pemotongan pajak,” kata Ichwan.
Namun, Ichwan tidak menampik, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Kepri masih memprihatinkan.
Bapenda Kepri Catat Kepatuhan Roda 4 Sekitar 70 Persen
Untuk kendaraan roda dua, tingkat kepatuhan baru berada di kisaran 30–40 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berada di kisaran 60–70 persen.
Kondisi itu menjadi alasan utama razia dan sosialisasi terus digencarkan, menjelang berakhirnya program pemutihan.
Pemerintah berharap kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Harapan kita melalui razia yang kita lakukan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat,” ujarnya.
Ichwan menjelaskan, razia dilaksanakan secara bersama-sama dengan sejumlah instansi. Kepolisian melalui Satlantas berperan dalam aspek ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Sementara Bapenda dan UPT Samsat memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan. Jasa Raharja pun turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Upaya ini salah satu yang utama tentu meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan yang kedua edukasi kepada wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jasa Raharja Kepri, Rikka Indri Dalosa, mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan perlindungan bagi pengguna kendaraan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam pembayaran pajak kendaraan, terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
“Dalam pembayaran pajak kendaraan itu ada biaya Jasa Raharja yang dibayarkan. Biaya itu yang nantinya kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Rikka.
Ia menjelaskan, pembayaran SWDKLLJ menjadi salah satu unsur yang mendukung pemberian santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran kewajiban kendaraan,” ujarnya.
Sebab, kesempatan mendapatkan keringanan melalui program pemutihan hanya tersisa hingga 30 September 2026.***













