KEPRI TIME – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam. Sepanjang September, patroli laut dan operasi cukai berhasil mengamankan 506.477 batang rokok.
Nilai barang mencapai Rp753,2 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah menembus Rp493,6 juta.
Penindakan bermula Selasa (8/9) dini hari. Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah beronda di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencium gerak sebuah speedboat tanpa nama.
Kapal itu melaju dari arah Sungai Lekop, sekitar Perairan Pulau Bulan. Gerakannya mencurigakan.
Petugas pun berupaya menghentikan kapal untuk pemeriksaan. Speedboat sempat tancap gas menuju perairan dangkal.
Namun, petugas berhasil menghentikannya. Pemeriksaan awal mengungkap dua kru dan muatan rokok tanpa pita cukai.
Petugas lalu mendapat indikasi ada speedboat lain di jalur serupa. Tim menyisir perairan. Tak jauh dari lokasi penindakan pertama, mereka menemukan satu unit speedboat tanpa nama. Kapal itu kosong tanpa awak.
Petugas mencari pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada. Pemeriksaan menunjukkan speedboat kedua juga mengangkut BKC hasil tembakau tanpa pita cukai.
Bea Cukai Batam Segel 2 Speedboat
Petugas menyegel kedua speedboat beserta seluruh muatannya. Kedua kru diamankan. Semua dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal.
Nilai barang ditaksir Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara yang dicegah Rp77 juta. Dari speedboat kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai Rp570,7 juta.
Potensi kerugian negara yang dicegah Rp371,9 juta. Rokok itu terdiri atas beberapa merek: OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dari dua speedboat tersebut. Nilai barang mencapai Rp689 juta.
Potensi kerugian negara yang dicegah Rp448,9 juta. Temuan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pengawasan tidak berhenti di laut. Bea Cukai Batam juga menggelar Operasi Cukai untuk menekan peredaran BKC ilegal di darat. Dari kegiatan itu, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Total barang yang diamankan 42.477 batang rokok ilegal. Nilai barang ditaksir Rp64,1 juta. Potensi kerugian negara yang dicegah Rp44,6 juta.
Rokok ilegal itu terdiri atas berbagai merek, yakni OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan pelbagai variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan menyasar jalur distribusi maupun peredaran di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif memberantas rokok ilegal. Laporan atau informasi soal dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal bisa disampaikan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Jangan terlibat dalam rantai peredarannya.
Sebab, rokok ilegal merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.***













