KEPRI TIME – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 9 kilogram, dari sembilan warga negara asing (WNA) Tiongkok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo membenarkan penangkapan itu.
Agung menyatakan, petugas mengamankan sembilan kilogram emas beserta sembilan WNA Tiongkok, untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Benar, petugas kami di lapangan telah mengamankan 9 orang WNA asal Tiongkok yang membawa logam mulia berupa emas dengan total berat 9 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Agung, Minggu, 27 September 2026.
Saat ini, kesembilan WNA dan seluruh barang bukti emas diamankan di Kantor BC Batam. Penyelidikan mendalam pun berjalan.
Tujuannya, mengungkap modus operandi sekaligus membongkar jaringan internasional di balik upaya penyelundupan tersebut.***













