KEPRI TIME – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tak bisa bekerja sendiri. Pengawasan orang asing, pencegahan perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan keberangkatan pekerja migran ilegal membutuhkan mata dan telinga dari bawah.
Karena itu, Imigrasi Batam menggandeng pemerintah daerah dan masyarakat. Caranya? Melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus pengenalan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kegiatan Imigrasi Batam ini digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kamis (20/8). Sebanyak 30 peserta hadir.
Mereka terdiri dari jajaran Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Imigrasi Batam, kepolisian sektor Batam Kota, kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, hingga pengurus RT/RW dan warga Teluk Tering.
Acara dibuka Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma. Dalam sambutannya, ia menekankan satu hal yakni perangkat wilayah dan masyarakat bukan sekadar penonton. Mereka adalah ujung tombak pengawasan.
Sesi berikutnya diisi pemaparan program Desa Binaan Imigrasi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Irsyadulhalim.
Program ini, jelasnya, adalah buah kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, dan warga. Tujuannya tunggal, meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian dari tingkat paling bawah.
Melalui desa binaan, masyarakat diedukasi soal dokumen perjalanan, lalu lintas antarnegera, pelaporan WNA, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga bahaya keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Lebih dari itu, program ini membangun jaringan informasi. Ia menjadi sistem deteksi dini. Ia juga membuka akses warga terhadap informasi keimigrasian.
PIMPASA, dalam struktur ini, bertindak sebagai jembatan. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian tanpa birokrasi berbelit.
Saat ini, Batam sudah memiliki 9 Desa Binaan Imigrasi: Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.
Imigrasi Batam Perkenalkan Aplikasi APOA
Tak hanya desa binaan, peserta juga dikenalkan dengan APOA. Aplikasi ini, terang petugas Bidang Intelijen dan Penindakan, dirancang untuk memudahkan pemilik hotel, penjamin perusahaan, atau siapa pun yang memberi tempat tinggal kepada WNA untuk melaporkan keberadaan mereka. Cepat, praktis, dan terintegrasi.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Satu masukan mengemuka: perlunya grup komunikasi khusus antara PIMPASA dan perangkat wilayah.
Grup ini diharapkan menjadi saluran cepat untuk menyampaikan informasi awal, maupun laporan mengenai aktivitas WNA.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya. “Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi,” ujarnya.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi bisa lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.
Imigrasi Batam bertekad memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Desa Binaan Imigrasi, kata mereka, tak boleh berhenti sebagai ajang sosialisasi. Ia harus tumbuh menjadi jejaring kolaborasi. Pengawasan berkelanjutan, dari warga, oleh warga, untuk ketertiban bersama.***













