KEPRI TIME – Status buronan yang melekat pada Yuwanky tak lantas menghambat kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh. Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersikukuh perkara hukum dan urusan pasar adalah dua ranah yang terpisah.
Namun, ia menyatakan pintu penghentian kontrak dengan Yuwanky tetap terbuka lebar jika penyidikan narkoba merembet ke aliran dana pengelolaan pasar.
Yuwanky kini tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Ia diduga terkait peredaran ekstasi yang menyusup ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Planet Batam. Kasus itu masih bergulir di meja penyidik.
Amsakar menegaskan, proses hukum terhadap Yuwanky sepenuhnya menjadi kewenangan aparat. Menurutnya, tak ada korelasi otomatis antara status tersangka dan kontrak pengelolaan Pasar Induk Jodoh.
“Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya di Batam, Senin (24/8/2026).
Kendati demikian, Amsakar tak menutup mata terhadap kemungkinan terburuk. Ia menyebut Pemko Batam bakal bertindak tegas andai penyidik menemukan bukti keterlibatan Yuwanky atau penyaluran dana hasil kejahatan ke kerja sama pasar.
“Kalau dia tersangka dan ada aliran dana, ya kita hentikan. Tidak ribet-ribet amat,” tukasnya.
Sebaliknya, selama tak ada temuan yang mengaitkan kasus narkoba dengan pengelolaan pasar, Amsakar memastikan roda kerja sama tetap berputar.
“Kalau tidak ada pengaruh, proses ini berlanjut,” pungkasnya.***













