Batam  

Sinergi Tiga Lembaga, DJBC Pamerkan Hasil Tangkapan 1,3 Ton Narkotika dari Kapal Asing

KEPRI TIME – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) menggandeng BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Minggu siang (9/8). Mereka memaparkan hasil penggagalan penyelundupan ketamin, yang melibatkan kapal berbendera asing.

Operasi gabungan itu berhasil mengamankan sekitar 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun. Penangkapan terjadi di Perairan Utara Berakit, Bintan, pada Jumat (7/8). Petugas pun menangkap delapan awak kapal, terdiri atas tujuh WN Myanmar dan satu WN Taiwan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja intelijen Bea Cukai sejak Mei 2026. Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand. Informasi itu menuding adanya dugaan pengangkutan gelap narkotika melalui kapal King Sun.

Selanjutnya, DJBC langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka pun berkoordinasi intensif dengan BNN RI untuk memantau pergerakan kapal. Pada bulan Mei, tim pemantau menduga King Sun sempat membatalkan rencana pengangkutannya.

BACA JUGA:  Amsakar: Hukum Yuwanky Urusan Beda, Pasar Induk Batam Jalan Terus

Meski demikian, observasi tidak terputus. Petugas terus melakukan pengawasan berkala secara diam-diam.

Memasuki Juli 2026, kapal itu kembali bergerak. Kapal tersebut mengarah ke Teluk Thailand, yang dinilai memiliki potensi tinggi sebagai jalur pengangkutan narkotika.

Analisis ini semakin kuat ketika DJBC kembali menerima informasi serupa dari Polri pada awal Agustus 2026. Informasi baru itu memperkuat dugaan adanya penyelundupan menggunakan kapal yang sama.

Berdasarkan analisis intelijen yang komprehensif, keempat institusi langsung menyusun rencana operasi. Mereka merancang strategi penindakan secara terpadu dan matang.

Pada Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 berlayar bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah koordinasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Kedua kapal berhasil menahan laju King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan. Setelah berhasil dihadang, petugas mengawal kapal berikut seluruh awaknya menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam.

Pemeriksaan awal pun segera dimulai. Tim K-9 atau anjing pelacak dari BC Batam diterjunkan untuk menyisir seluruh sudut kapal. Mereka mengendus setiap celah yang dicurigai.

BACA JUGA:  Suara Bising Diredam, 40 Motor Knalpot Brong Ditilang Satlantas Polresta Barelang

Pada Jumat (7/8), pemeriksaan mendalam akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan ketamin yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia di dekat anjungan kapal.

Mereka menjumpai bungkusan plastik dan karung berisi 65 pak teh China. Setiap pak memuat 20 kemasan kecil. Setelah diuji, total 1.300 bungkus atau setara 1.300 kilogram itu dipastikan positif mengandung ketamin.

Atas perbuatannya, delapan kru kapal kini dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya terbilang berat: pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, hingga pidana mati.

Selain itu, mereka juga terancam denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Proses penyidikan terus berjalan dan petugas masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyampaikan apresiasinya. “Keberhasilan ini lahir dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir. Sinergi lintas instansi sangat menentukan. Eksekusi penindakan pun berjalan mulus,” ujarnya tegas.

BACA JUGA:  Polwan Kepri: Pengabdian yang Tak Berhenti di Ruang Layanan

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL. Mereka bertekad terus memperkuat koordinasi antar instansi dan lintas negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius memutus rantai distribusi dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *