Menteri Imipas Agus Andrianto: Tutup Celah Penyimpangan Layanan Publik!

KEPRI TIME – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran, dari pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.

Imipas menegaskan untuk menutup rapat-rapat celah penyimpangan dalam pelayanan publik. Instruksi ini bukan tanpa alasan. Perintah keras itu lahir dari hasil evaluasi menyeluruh, yang dilakukan Tim Evaluasi internal Kemenimipas.

“Segala temuan tim evaluator wajib dibenahi tata kelolanya. Dengan demikian, potensi risiko ancaman dan penyimpangan bisa kita hindarkan,” ujar Agus di hadapan para pejabat Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan Imipas itu sampaikan saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi, dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan kementeriannya.

BACA JUGA:  Sidak Rutan Cipinang, Blok Baharudin Lopa Digeledah

Evaluasi besar-besaran ini tidak berjalan sendiri. Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.

Aturan itu mengamanatkan tim untuk menggandeng konsultan profesional. Mereka disebar untuk meninjau seluruh alur layanan, baik di unit pusat maupun daerah.

Tujuannya tunggal, yaitu memperkuat kepastian layanan, mengencangkan pengendalian internal, menegakkan akuntabilitas, sekaligus meredam risiko penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, melaporkan langsung capaian tim di hadapan menteri. Menurut Asep, tim telah memetakan berbagai titik rawan kecurangan atau fraud.

BACA JUGA:  Mulai September, Garuda Indonesia Terapkan Sistem Bagasi Terbaru

Tidak berhenti di situ, mereka lantas menyusun standard operating procedure (SOP) berbasis bukti. Langkah berikutnya, tim menetapkan target aksi cepat dan quick win dalam jangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan.

“Bapak Menteri menugaskan kami meninjau seluruh alur layanan, terutama di pusat, secara utuh. Mulai dari kepastian layanan, penguatan internal, akuntabilitas, hingga mitigasi risiko penyimpangan,” terang Asep.

“Targetnya harus rampung paling lambat 31 Agustus 2026. Alhamdulillah, berkat komitmen semua anggota, evaluasi ini selesai tepat waktu,” tambahnya.

Menteri Agus berharap evaluasi dan perbaikan tata kelola ini berdampak nyata, melahirkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

BACA JUGA:  Deputi Kemenko Imipas Tinjau Lapas Batam, Soroti Overstaying dan KUHP Baru

Ia pun menekankan kembali, implementasi perbaikan akan terus dilakukan dan diawasi secara berkelanjutan. Semua langkah, tegasnya, harus berorientasi penuh pada satu hal, pelayanan publik yang prima.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *