Perombakan Struktur OJK: Menyambut Era Baru Pengawasan Komoditas

KEPRI TIME – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik pejabat eselon dua hingga kepala unit, Selasa (1/9/2026). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, secara resmi mengambil sumpah sejumlah pimpinan satuan kerja di Jakarta.

Hernawan Bekti Sasongko bukan sekadar nama baru di papan struktur, ia adalah ujung tombak penyegaran organisasi.

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK ini dirancang untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan, sekaligus menyuntikkan energi segar ke dalam birokrasi keuangan.

Namun, di balik seremoni pelantikan itu, denyut perubahan jauh lebih dalam. OJK sadar betul, dinamika tugas dan mandat baru dari perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuntut kapasitas kelembagaan yang tangguh.

BACA JUGA:  Rp 49,8 Triliun Mengendap: Menkeu Purbaya Minta Restu DPR untuk 30 Program

Maka, penguatan struktur kali ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah pangkal tolak untuk menjalankan strategi organisasi yang lebih adaptif dan berani.

Salah satu loncatan terbesar adalah kesiapan OJK dalam mengelola fungsi pengaturan, perizinan, hingga pengawasan BMKS.

Struktur ini dibentuk dengan satu tujuan, menciptakan aktivitas perdagangan komoditas strategis yang tertib, kredibel, dan transparan.

OJK Pastikan Tak Ada Praktik Curang di Bursa Mineral

Bukan rahasia lagi, komoditas adalah tulang punggung ekonomi riil. Dengan kerangka pengawasan yang kokoh, OJK ingin memastikan tak ada celah bagi praktik curang di bursa mineral.

Untuk itu, deretan pejabat anyar pun ditempatkan di garda terdepan. Bambang Mukti Riyadi dipercaya sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.

BACA JUGA:  Bangkok di Depan Mata: Transnusa Genjot Ekspansi Regional Lewat Rute Anyar

Sementara itu, Rendra Zairuddin Idris mengemban amanah sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi yaitu sebuah posisi strategis untuk mengakselerasi perubahan internal.

Di sisi lain, Inka Yusgiantoro ditunjuk sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan BMKS, didampingi Asep Suwondo di departemen aktuaria, dan Agus Firmansyah yang mengurusi pengaturan pasar modal, derivatif, hingga bursa karbon.

Tak ketinggalan, Boyke Wibowo Suadi memimpin departemen internasional dan anti pencucian uang, sementara Enrico Hariantoro bertanggung jawab mengawasi lembaga dan transaksi BMKS.

Dengan penataan ini, OJK menegaskan satu pesan yaitu tak ada fungsi pengaturan dan pengawasan yang boleh berjalan setengah hati.

BACA JUGA:  JNE Dukung UMKM Melek AI di AIM ASEAN Roadshow Tanjungpinang

Setiap departemen dan unit kini memiliki peta jalan yang jelas. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari persiapan jangka panjang.

Fungsinya untuk membangun ekosistem keuangan dan perdagangan komoditas strategis yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dipercaya publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *