Rp 49,8 Triliun Mengendap: Menkeu Purbaya Minta Restu DPR untuk 30 Program

KEPRI TIME – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengetuk pintu Komisi XI DPR. Ia meminta izin menggulirkan anggaran Rp 49,80 triliun pada 2027. Dana itu bakal diracik menjadi 30 kegiatan dalam lima program besar.

Setiap program membidik sasaran beda. Mulai kebijakan fiskal, kelola penerimaan negara, belanja, perbendaharaan, hingga dukungan manajemen.

Angka di dalamnya pun bervariasi, Rp 78,86 miliar untuk sektor keuangan dan ekonomi. Rp 3,62 triliun untuk urusan penerimaan. Rp 23,78 miliar untuk belanja.

Rp 267,58 miliar untuk perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta Rp 45,81 triliun untuk dukungan manajemen.

“Kelima program ini diarahkan untuk mendukung program kerja prioritas nasional sekaligus kegiatan strategis Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di ruang Komisi XI, kompleks parlemen, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA:  Bangkok di Depan Mata: Transnusa Genjot Ekspansi Regional Lewat Rute Anyar

Menkeu Purbaya: 5 Program Dukung Kerja Prioritas Nasional

Masing-masing dari lima program itu terdiri dari enam kegiatan atau kebijakan. Dan semuanya dijalankan direktorat jenderal di lingkungan Kemenkeu. Berikut rincinya:

  1. Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi

Pelaksana: DJSEF, DJPPR, DJBC, DJPP, DJA

Kegiatannya, harmonisasi debottlenecking untuk akselerasi investasi dan transformasi ekonomi, yang nyambung dengan program hilirisasi industri strategis.

Kemudian kebijakan dampak ekspor sektor strategis, kebijakan nilai pabean hasil perundingan internasional, optimalisasi PNBP telekomunikasi.

Grand design ekosistem profesi penunjang keuangan, serta tata kelola kerja sama pembangunan internasional.

  1. Pengelolaan Penerimaan Negara

Pelaksana: DJP, DJBC, DJA, LNSW.

Kegiatannya, integrasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik, lagi-lagi menopang hilirisasi.

Lalu pencegahan dan penanganan sengketa pajak internasional, joint task force barang ilegal yang terhubung dengan program P4GN, kebijakan penggalian potensi dan pengawasan PNBP SDA migas untuk meningkatkan lifting.

BACA JUGA:  Laba Melonjak 24 Kali Lipat, Investor Asing Serbu Saham Gudang Garam

Sentralisasi layanan pajak, dan transformasi pengawasan tempat penimbunan berikat.

  1. Pengelolaan Belanja Negara

Pelaksana: DJA, DJPK

Kegiatannya, peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dan koperasi, berkait dengan program 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Ada pula regulasi pembiayaan daerah, pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah.

Optimalisasi penganggaran dan PNBP lewat modernisasi sistem aplikasi, peningkatan kapasitas keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran dan jaminan sosial.

  1. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko

Pelaksana: DJPb, DJKN, DJPPR

Kegiatannya, penjaminan pemerintah untuk kemandirian energi, terkait program PLTA skala besar terintegrasi.

Lalu percepatan investasi infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, optimalisasi lelang untuk penerimaan negara, optimalisasi PNBP dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN.

BACA JUGA:  Rp9,7 Miliar Mengalir ke Pekanbaru, Agung: Terima Kasih Prabowo

Pengembangan peta tematik BMN, serta modernisasi pembinaan dan penguatan kapabilitas akuntansi pemerintahan.

  1. Dukungan Manajemen

Pelaksana:seluruh unit eselon I dan BLU

Kegiatannya, sistem Indonesia National Single Window yang mendukung hilirisasi, sistem informasi penilaian nasional, implementasi Coretax dan pengembangan sistem penanganan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, pengembangan smart customs and excise system, perbaikan pola mutasi pegawai, dan otomatisasi perkantoran Kemenkeu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *