Vonis Mati Sarah Khalifa, Presenter TV Jadi Gembong Narkoba

KEPRI TIME – Tali gantung mengintai Sarah Khalifa. Presenter televisi Mesir berusia 39 tahun itu divonis mati bersama 11 terdakwa lain. Pengadilan Kairo menyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba skala besar.

Sarah Khalifa bukan nama asing di layar kaca. Ia dikenal sebagai pembawa acara “Mission Impossible”, program yang mengupas keamanan dan kriminalitas. Kini, ia justru menjadi pelaku kejahatan yang ia sorot.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung. Vonis dibacakan Sabtu (5/9) setelah pengadilan meminta pendapat Mufti Agung Mesir, prosedur wajib dalam kasus hukuman mati di negeri piramida itu.

BACA JUGA:  Gempa 7,4 Magnitudo Robohkan Kolombia, 22 Tewas

“Mereka membentuk sindikat terorganisir untuk mengimpor bahan baku narkotika,” demikian bunyi putusan yang dikutip harian milik pemerintah, Al-Ahram. “Terdakwa juga memiliki dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin.”

Barang bukti mencengangkan. Otoritas Mesir menyita lebih dari 750 kilogram narkotika dan bahan baku. Dua apartemen disulap jadi laboratorium. Senjata api dan amunisi turut diamankan.

Khalifa membantah semua tuduhan. Namun pengadilan juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuknya dalam kasus terpisah, yaitu penculikan dan penganiayaan pemuda.

BACA JUGA:  RDP Panas Komisi IV DPRD Batam: Dari Teguran Hingga Tuntutan Penutupan Playgroup Djuwita

Di luar pekerjaannya sebagai presenter, Khalifa memiliki klinik bedah plastik dan perusahaan produksi acara.

Hukum mati di Mesir memang tegas. Pembunuhan berencana, terorisme, pemerkosaan tertentu, dan perdagangan narkoba diancam hukuman gantung.

Komisi Mesir untuk Hak dan Kebebasan mencatat, sepanjang 2025 sudah 541 vonis mati dijatuhkan. Data resmi itu dikutip AFP, Minggu (6/9).

Khalifa dan 11 terdakwa lain masih punya satu jalan, yaitu banding. Namun di negara dengan catatan eksekusi mati yang rutin, peluang itu hanya secercah harap di ujung tali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *