KEPRI TIME – Dini hari, perairan sekitar Pulau Mubut berubah menjadi medan operasi. Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengiriman barang ilegal dari Kawasan Bebas Batam.
Kapal kayu KM Cahaya Al Khair pun dihadang dan dipaksa berhenti, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Di atas kapal, tiga anak buah kapal berikut nakhoda tak kuasa berbuat banyak saat petugas naik dan memeriksa seluruh sudut kapal.
Aksi ini bukan tanpa sebab. Informasi dari masyarakat, ada rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa pemberitahuan resmi.
Tim pun langsung bergerak. Mereka menyusuri perairan Barelang, titik yang diduga menjadi jalur lintas gelap.
Namun, di tengah pencarian, kabar baru datang, dimana target berpindah ke perairan Pulau Mubut. Tanpa buang waktu, tim langsung mengarahkan fokus dan melakukan penyisiran di lokasi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, kontak visual akhirnya diperoleh. Sebuah kapal kayu bermuatan meluncur dari Pulau Mubut, haluan menukik ke timur.
Petugas sigap menghentikan laju kapal dan memeriksa seluruh muatan. Hasilnya mengejutkan, dimana puluhan koli berisi paket barang kiriman ditemukan, semuanya tanpa pemberitahuan pabean.
Tak ada tawar-menawar. Petugas langsung melakukan penindakan: pemeriksaan total, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal serta seluruh isinya.
Kapal pun digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Bersama muatan dan seluruh awak, KM Cahaya Al Khair kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dari pencacahan, petugas mendapati beragam barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, hingga suplemen. Semua diangkut tanpa dokumen pabean yang sah.
Bea Cukai Batam Temukan Barang Ilegal dan Jastip
Nasib muatan pun jelas. Barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tak bisa diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara kapal kayu itu sendiri tak luput dari sanksi administrasi, merujuk pada aturan yang sama dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Kami akan terus perkuat pengawasan, termasuk patroli laut, agar pergerakan barang sesuai aturan dan peredaran lartas ilegal bisa dicegah,” ujarnya.
Penindakan ini bukan sekadar operasi rutin. Ini bagian dari komitmen Bea Cukai Batam sebagai pelindung masyarakat.
Pengawasan diperketat, pelaku usaha dan masyarakat pun diimbau, agar memastikan setiap lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sesuai ketentuan yang berlaku.***













