Hukum  

Kabur Usai Tabrak Lari, Pria 47 Tahun Diciduk Polresta Barelang

KEPRI TIME – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menetapkan MP (47), sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang berujung tabrak lari.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, 1 Oktober 2026. Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo memimpin langsung konferensi itu.

Ia didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, dan Kanit Gakkum Iptu M. Jefri Adil Akbar.

Berawal dari Koordinasi Dua Unit

Afiditya menuturkan, perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Barelang. Satlantas lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena ada perkara lain yang terjadi sebelumnya.

Dari hasil penanganan, penyidik menetapkan MP sebagai tersangka. Adapun korban dalam perkara ini adalah MA (33) selaku pengendara sepeda motor dan YC (39) selaku penumpang.

Berdasarkan bahan perkara, kecelakaan terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, MA mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu bernomor polisi BP 2761 CR.

BACA JUGA:  Terindikasi Jaringan Rokok dan Miras Ilegal di Batam Asal China, Bareskrim Diminta Usut Pemasok

Ia membonceng YC. Keduanya melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.

Di lokasi itu, korban berpapasan dengan Honda Mobilio hitam bernomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP. Ketika sepeda motor mendekat, mobil tersangka bergerak ke arah sepeda motor. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Akibatnya, MA menderita lecet pada tangan dan memar pada kaki. Luka itu masuk kategori ringan. Sementara YC mengalami benturan pada kepala.

Berdasarkan keterangan medis, YC memerlukan perawatan. Kecelakaan itu juga menimbulkan kerusakan dan kerugian materiel pada kendaraan yang terlibat.

Kabur, Tak Lapor, Pulang ke Rumah

Afiditya mengungkapkan, penanganan perkara baru bergerak setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik lalu menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

Pada Rabu, 30 September 2026, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, disepakati perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Operasi Senyap di Anambas: Kapal Asing Fuchangxing 1 Diamankan

Penyidik juga memeriksa saksi, korban, dan terduga pelaku. Sehari kemudian, Kamis, 1 Oktober 2026, Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang menggelar penetapan tersangka terhadap MP.

Dari pemeriksaan awal, MP beralasan berupaya menghindari sepeda motor korban. Ia beralasan akses jalan keluar cukup sempit sehingga mobilnya menabrak sepeda motor tersebut.

Namun, setelah kecelakaan terjadi, tersangka tidak menghentikan kendaraannya. Ia meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan bahan perkara, MP tidak mendatangi lokasi kejadian maupun melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Ia justru pulang ke rumah.

Barang Bukti Diamankan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Ada satu unit sepeda motor Honda Beat abu-abu BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya. Ada pula satu unit mobil Honda Mobilio hitam BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya.

Penyidik juga menyita satu buah SIM C atas nama MA. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Pejabat Eselon II Banda Aceh Diciduk dalam Kasus Seksual Sesama Jenis

Pasal 310 ayat (3) mengatur kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara Pasal 312, mengatur pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak Rp75 juta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *