Hukum  

Operasi Senyap di Anambas: Kapal Asing Fuchangxing 1 Diamankan

Oplus_131072

KEPRI TIME – Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, dan Polda Kepri menggulung kapal berbendera Komoro, Fuchangxing 1, di perairan Anambas, Minggu (23/8/2026).

Penangkapan Fuchangxing 1 bermula dari curiga petugas terhadap muatan gelap di atas kapal. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 40 karung yang diduga kuat berisi ketamin.

Jumlah barang bukti sementara dari kapal Fuchangxing 1 menembus ratusan kilogram. Namun, angka pasti berat bersih dan kandungan narkotika itu masih dalam tahap penimbangan serta uji laboratorium.

BACA JUGA:  Warga Tangkap Curanmor di Rusun Muka Kuning Batam

Proses itu kini berlangsung di bawah koordinasi aparat penegak hukum setempat.

Kapal Fuchangxing 1 mengangkut 11 orang saat diamankan. Rinciannya, 10 anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.

Seluruh awak kapal langsung dibawa ke Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan operasi itu. “Betul,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA:  Bea Cukai Amankan Sabu Cair 2,6 Ton dan 1,57 Juta Batang Rokok

Ia menambahkan, dari hasil pendalaman awal, polisi menahan 10 dari 11 orang yang berada di kapal. “Ya, ada awak kapal 10 orang yang diamankan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih mendalami jaringan pengiriman dan tujuan akhir muatan haram tersebut.

Pengembangan kasus terus berjalan, termasuk penelusuran kepemilikan karung-karung ketamin yang kini menjadi barang bukti utama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *