Bendera Putih Berkibar di Banda Aceh, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

KEPRI TIME – Warga Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menggelar aksi, dengan membawa bendera putih.

Aceh meminta pemerintah pusat, segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional.

Bendera putih menjadi simbol. Isinya satu: pemerintah wajib memberi perhatian lebih pada pemulihan pascabencana.

Massa menilai pemulihan di sejumlah titik terdampak masih timpang. Berbulan-bulan sejak bencana, nyatanya tak semua warga merasakan perbaikan.

Di lain pihak, Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, menyampaikan penjelasan berbeda.

BACA JUGA:  Kecelakaan Fatal di Tol Jagorawi: Jeep Mewah Ludes, Dua Tewas

“Penanganan bencana tak bisa dipukul rata. Ada tahapan. Ada mekanisme. Kini, Aceh sudah masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Safrizal.

“Aceh telah melewati masa tanggap darurat dan transisi darurat. Sejak 1 Agustus 2026, kami memasuki fase ketiga. Pertanyaannya, apakah penanganan pascabencana sudah selesai? Tentu belum,” tambahnya, dikutip Antara.

Lalu, apa saja tahapan penanganan bencana?

Safrizal merinci manajemen penanggulangan bencana. Ada empat fase: sebelum bencana, tanggap darurat, transisi darurat, dan rehabilitasi-rekonstruksi.

Safrizal menegaskan, berakhirnya dua fase awal bukan berarti seluruh persoalan rampung. Ia mengakui, masih banyak pekerjaan rumah.

BACA JUGA:  Jaringan Telekomunikasi Berangsur Pulih, Menkomdigi Pastikan 683 BTS Kembali Beroperasi

Pemerintah, kata Safrizal, telah bergerak sejak delapan bulan lalu. Darurat dan permanen dikerjakan bersamaan. Jalan darat pulih fungsional.

Listrik menyala. Sekolah dan layanan kesehatan kembali beroperasi. “Ini bukti pemerintah telah, sedang, dan terus bekerja,” tegasnya.

Namun, Safrizal tak menampik, pemulihan tak mungkin seratus persen dalam sekejap. Rehabilitasi dan rekonstruksi baru dimulai.

Fase tanggap darurat hingga transisi bisa terlampaui berkat dukungan banyak pihak. Kini, giliran pemerintah menjalankan pembangunan kembali sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Armada Kapal Pelni Dimakan Usia, Pengganti Baru Meluncur 2029

“Warga harus tetap perlu mengawal, sebab bendera putih bukan sekadar kain. Ini adalah alarm,” ujar Safrizal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *