KEPRI TIME – Otoritas Jasa Keuangan terus memacu denyut industri keuangan digital. Tidak sekadar mengimbangi, OJK hendak menjadi penggerak utama ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Pacuannya nyata. Lewat perhelatan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
OJK merangkul regulator, wakil rakyat, pelaku usaha, hingga cendekiawan. Mereka duduk bersama merancang masa depan keuangan digital Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, bersikukuh: inovasi digital bukan aksesori. Ia tulang punggung sistem keuangan nasional.
Sebab itu, OJK memberlakukan aturan tegas serta aktivitas sama, risiko sama, pengawasan sama. Tidak ada ruang untuk keringanan.
“Standar pengelolaan, pengendalian risiko, dan jaminan konsumen yang berlaku di sektor keuangan konvensional juga mengikat di ranah digital. Semua kena, semua tunduk,” tegas Hernawan.
OJK pun meluncurkan program akselerasi bagi rintisan fintech. Namanya OJK Fintech Startup Accelerator. Ajang ini tidak berhenti pada seremoni.
Ada demo day dan business matching yang mempertemukan penggagas ide dengan pemodal. OJK berjanji mengawal proses itu secara berkelanjutan dari ruang dialog, uji coba, hingga eksekusi di lapangan.
Langkah itu mendapatkan angin segar dari DPR dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menilai aset digital dan kripto bisa menjadi sumber pendanaan alternatif.
Ia menyebutnya sebagai terobosan, untuk mengatasi kebuntuan pembiayaan struktural yang selama ini membelenggu negeri.
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria melihat sinergi yang saling menguatkan. Komdigi bertugas menyulap prasarana dan mencetak bakat digital.
OJK Pegang Kendali Kewaspadaan dan Kestabilan Pasar
Geliat regulasi yang tangkas itu sejalan dengan lonjakan pasar digital Tanah Air. Per Juli 2026, OJK mencatat angka yang menggoda.
Jumlah akun konsumen perdagangan aset digital mencapai 22,93 juta. Nilai transaksi kripto meroket hingga Rp20,52 triliun. Transaksi derivatif juga ikut membubung di angka Rp3,41 triliun.
Infrastruktur pasar pun ikut berkembang. Saat ini beroperasi dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 26 pedagang resmi.
Bursa CFX mencatat 1.214 aset dan 49 produk derivatif. Bursa ICEX tidak kalah, memuat 871 aset terdaftar.
Di sisi ekosistem ITSK, tercatat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 agregator jasa keuangan. Mereka telah menjalin 1.357 kerja sama dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan.
Untuk memperkuat daya tahan konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, meluncurkan Buku Saku 2.0.
Terbitan anyar itu menjadi pegangan praktis, agar masyarakat tidak buta literasi dan cerdas mengelola aset digital.
Ke depan, OJK menyongsong Peta Jalan IAKD 2026–2031 yang lahir dari UU Nomor 4 Tahun 2026. Fokus pengembangan bertumpu pada tiga pilar, memperdalam ekosistem (deepening).
Memperluas cakupan inovasi (widening), serta memperketat perlindungan konsumen dan penjinakan risiko (safeguarding). Tiga langkah, satu tujuan untuk keuangan digital yang kokoh dan berpihak pada rakyat.***













