KEPRI TIME – Angin perubahan menerpa mekanisme suksesi di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Sidang Pleno III Muktamar ke-35, secara resmi mengganti tata cara pemilihan ketua umum PBNU.
Jika selama ini kursi pimpinan tertinggi PBNU ditentukan langsung oleh suara muktamirin, mulai periode 2026-2031, wewenang itu berpindah ke tangan Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).
Keputusan ini bukan hasil bulat musyawarah, melainkan lahir dari jeruji angka voting yang berlangsung dini hari tadi di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Hasil hitung suara menunjukkan dominasi yang tak terbantahkan. Dari total 552 suara peserta yang masuk, kubu yang menginginkan pemilihan langsung hanya mengantongi 150 suara.
Sebaliknya, opsi perubahan yang mengusulkan penunjukkan oleh AHWA melesat dengan perolehan 401 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah. Selisih yang telak ini sekaligus menegaskan pilihan mayoritas untuk meninggalkan metode lama.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, langsung mengesahkan angka-angka itu sebagai keputusan final. Ia menegaskan bahwa rekapitulasi telah rampung dan sesuai dengan data kehadiran.
“Inilah realitas yang kita terima dengan segala hormat,” ucapnya tegas di hadapan para peserta, mengakhiri potensi perdebatan panjang di atas panggung pleno.
Keputusan ini pun memperoleh respons yang terukur dari kubu petahana. Amin Said Husni, perwakilan dari kubu Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, meminta semua elemen untuk menundukkan kepala pada hasil voting.
Baginya, mekanisme angkat suara adalah jalan terakhir yang sah manakala musyawarah menemui kebuntuan.
“Bukan hal tabu, bukan hal baru. Ini lazim di NU, bahkan di DPR dan MPR sekalipun,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Ia menekankan bahwa, perbedaan cara tidak seharusnya menggoyang legitimasi karena suara terbanyak telah berbicara.
Dengan rampungnya tahapan ini, kursi ketua umum PBNU kini menunggu proses selanjutnya yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan AHWA.
Muktamar kali ini mencatatkan diri sebagai arena transisi prosedural yang berani, menggantikan tradisi musyawarah yang mentok dengan mekanisme demokrasi prosedural yang keras dan terukur.***













