OJK Makin Galak: 11 BPR Dibubarkan Hingga Agustus

KEPRI TIME – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank. Kali ini giliran PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang ditutup paksa.

Pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi berlaku efektif 19 Agustus 2026. Keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan langkah ini bukan sekadar prosedur. “Ini bagian dari pengawasan ketat.

OJK terus menjaga kekuatan industri perbankan sekaligus merawat kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

Sebelum BPR Citra Bersada Abadi tumbang, sepuluh bank lain lebih dulu kehilangan nyala usahanya. Deretan likuidasi dimulai sejak awal tahun.

Januari menjadi bulan pertama yang berdarah. OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari.

BACA JUGA:  BAE Incar 5% Pasar Global, Garap Perawatan Mesin Pesawat di Batam

Tak sampai tiga pekan, giliran PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang dibekukan pada 27 Januari.

Memasuki Februari, operasi penutupan berlanjut. Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat resmi ditutup pada 9 Februari.

Disusul PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, sembilan hari berselang, tepatnya 18 Februari.

Maret pun tak kalah panas. Dua BPR ikut tersapu: PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret, dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Setelah jeda dua bulan, OJK kembali menebar sanksi pada Juni. PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban kelima, dengan efektivitas pencabutan pada 25 Juni.

Bulan Juli menjadi puncak perlambatan. Tiga bank dicabut izinnya dalam waktu berdekatan. Pertama, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli. Lalu, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli. Terakhir, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

BACA JUGA:  Sinergi Merah Putih: Ujian Awal Destry di BI

OJK Pastikan Operasional Bank Dihentikan Total

Setiap pencabutan, OJK memastikan seluruh aktivitas operasional dihentikan total. Kantor-kantor tersebut ditutup untuk umum.

Nasabah tak perlu panik, namun proses penyelesaian hak dan kewajiban bank sepenuhnya diserahkan kepada tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Tim likuidasi akan dibentuk LPS sesuai peraturan yang berlaku,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.

OJK juga memberi peringatan tegas. Direksi, komisaris, hingga pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank. Semua harus seizin tertulis dari LPS.

Berikut 11 bank yang tutup hingga Agustus 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat
  7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
BACA JUGA:  Pendapatan PT Barito Pacific Tbk Melambung, Laba Justru Merosot: Efek One Off Tahun Lalu

OJK tak memberi ampun. Pengawasan terus berjalan. Bank-bank yang sehat akan bertahan. Yang rapuh, harus rela pergi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *