KEPRI TIME – Investasi emas memasuki babak baru. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama otoritas dan pelaku industri, resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana, Senin (10/8/2026).
Peluncuran oleh Bursa Efek berlangsung di Main Hall BEI, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
Momen itu sekaligus menjadi catatan sejarah untuk pertama kalinya, lima produk ETF Emas dari lima Manajer Investasi tercatat di bursa.
Kelima produk itu adalah Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management.
Selain itu ada juga Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) dari PT BRI Manajemen Investasi, serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.
Apa bedanya dengan membeli emas konvensional? Investor tak perlu lagi antre di pegadaian atau toko emas. Cukup dengan aplikasi sekuritas, mereka bisa membeli unit ETF Emas seperti halnya transaksi saham atau ETF lainnya.
Emas tetap menjadi aset dasar, tapi kepemilikan diwakili oleh unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut peluncuran ini sebagai tonggak penting. “Investor ritel maupun institusi kini punya akses lebih luas ke emas melalui instrumen yang likuid dan transparan,” ujarnya, Selasa (11/8).
Ia menambahkan, ETF Emas juga membuka konektivitas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional sebuah jembatan yang selama ini terputus.
Di balik layar, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Dealer Partisipan.
Mereka yang akan menjaga likuiditas produk ini di pasar. Sementara PT Pegadaian (Persero) dipercaya sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik yang menjadi acuan.
Regulasi pun digarap matang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai payung hukum. BEI lalu menyesuaikan aturan perdagangan dan pencatatan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C, II-C, serta III-L tentang Dealer Partisipan ETF.
Untuk produk syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas menjadi rujukan.
Yang menarik, BEI memberi insentif di tahap awal. Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00098/BEI/06-2026, biaya pencatatan awal ETF Emas dibebaskan hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak Manajer Investasi meluncurkan produk serupa, sekaligus menekan biaya penerbitan di masa perintisan.
Ini adalah terobosan yang mengubah cara orang Indonesia berinvestasi emas lebih praktis, lebih terjangkau, dan tanpa risiko penyimpanan. Pertanyaannya, apakah pasar akan menyambut dengan antusiasme? Waktu yang akan menjawab.***













