KEPRI TIME – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah itu diambil setelah Ombudsman RI, membongkar sejumlah fasilitas berstandar apartemen di area belakang lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan, kelima pejabat itu diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Mereka pun akan menjalani pemeriksaan.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ucap Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Mereka yang dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan mewah berdiri di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.***











