Hukum  

Sarang Barang Ilegal di Komplek Warna Jaya Industrial Park Bebas Beroperasi, BC Batam Kemana?

KEPRI TIME – Sebuah gudang di kawasan Warna Jaya Industrial Park, Jalan Jenderal Sudirman, Batam Center, kembali menjadi sarang barang ilegal.

Temuan ini mengonfirmasi bahwa jaringan penyelundupan di kota industri itu tak pernah mati, justru kian terorganisir.

Informasi yang didapat di lapangan, truk yang diduga milik aparat penegak hukum terparkir di kompleks pergudangan tersebut.

Namun, pelat nomor kendaraan berganti dari plat aparat menjadi hitam. Hal itu merupakan upaya samar pelaku, agar luput dari kecurigaan.

BACA JUGA:  DJ Batam Rekayasa di Begal, Utang Rp8,7 Juta dan Motor Ayah Jadi Pemicu

Modus ini diduga sengaja dipakai agar operasi pengiriman barang terlarang ke luar Batam bisa berlalu lancar, seakan-akan mendapat perlindungan.

Pengendali gudang itu adalah pemain lama berinisial EP, nama yang sudah tak asing di lingkungan barang ilegal.

Dari narasumber terpercaya, terungkap bahwa barang-barang haram dan jasa titip (jastip) ilegal itu dikirim ke pelabuhan rakyat di Barelang.

Sebagian lainnya merupakan titipan dari luar kota, masuk lalu keluar dalam satu rantai yang rapi.

BACA JUGA:  OTT HH Club Batam Berlanjut: Tangan Kanan Planet Holiday Diburu, 11 Mobil Basri Diamankan

Modusnya menghindari Bea Cukai. Dengan begitu, pelaku bebas dari pajak, negara pun kehilangan pendapatan.

Inilah kejahatan klasik yang terus berulang di Batam, tetapi kali ini modusnya lebih licin menggunakan atribut pengayom sebagai tameng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *