Hukum  

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator Polda Sitanggang, Ini Kasusnya

KEPRI TIME – Polres Kuantan Singingi bergerak cepat. Senin (31/8/2026), aparat menjemput paksa konten kreator TikTok Polda Sitanggang dari kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan jajaran Polres Kuantan Singingi bukan tanpa hambatan. Keluarga konten kreator TikTok Polda Sitanggang sempat melawan, namun petugas sigap menguasai situasi.

Operasi penangkapan ini dipicu laporan warga Kuansing yang gerah. Polda Sitanggang dinilai menghina tokoh masyarakat Darwis dalam siaran langsung TikTok.

Ironisnya, aksi penghinaan itu terjadi tak lama setelah ia meminta maaf atas kontroversi konten minuman keras yang sempat menodai tradisi Pacu Jalur.

BACA JUGA:  Yuwanky, Buronan Narkoba Planet Batam Ditangkap Bareskrim Polri

Rasa tak terima pun menjalar. Puluhan pengacara di Riau bersatu membentuk tim hukum. Mereka resmi melaporkan Polda Sitanggang ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan itu langsung ditindaklanjuti.

Proses jemput paksa berlangsung dramatis. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, puluhan personel bergerak ke Samosir.

Aksi itu terekam kamera dan tayang live di media sosial. Publik pun menyaksikan detik-detik pengamanan tersangka.

Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas terpaksa diambil lantaran terlapor tak kooperatif.

“Benar, kita sudah amankan yang bersangkutan di Samosir. Ada perlawanan kecil dari keluarga, tapi bisa kami kendalikan,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.

BACA JUGA:  Artis Revaldo Fifaldi Ditangkap Polisi: Positif Narkoba

Ia memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan. Penangkapan berdasar laporan resmi dan alat bukti yang cukup.

“Kami tangkap terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di TikTok. Sekarang sudah kami bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Di sisi lain, Polres Kuansing mengingatkan publik. Media sosial harus digunakan dengan kepala dingin.

“Jangan memprovokasi atau memicu keresahan, apalagi menyentuh tradisi dan budaya lokal. Pacu Jalur adalah kebanggaan Kuansing. Mari saling hormat,” pungkas Iptu Gerry.

BACA JUGA:  Usai Status Naik, Polda Kepri Geledah Playgroup Djuwita Batam

Dengan langkah tegas ini, Polres Kuansing memberi sinyal bahwa ruang digital bukan zona bebas hukuman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *