KEPRI TIME – Kota Batam kembali diselimuti kabut gelap perdagangan rokok ilegal. Dari pusat kota hingga pelosok perkampungan, rokok H Mind tanpa pita cukai dijual bebas di setiap sudut warung dan kios.
Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan barang ilegal justru Bea Cukai Batam. Razia demi razia digelar, namun peredaran rokok ilegal tetap saja mengalir.
Pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan merek rokok tanpa pita cukai seperti H Mind dijual bebas, dengan harga jauh di bawah harga pasaran rokok resmi.
Salah seorang pedagang di daerah Batu Aji mengungkapkan, rokok tanpa pita cukai itu sangat laris di warungnya.
“Sehari bisa terjual sekitar satu hingga dua slop. Masyarakat banyak yang membeli rokok H Mind dari berbagai kalangan sebab harganya murah,” katanya.
Rokok H Mind Menjamur di Tiap Warung
Hal ini menunjukkan betapa mudahnya produk ilegal ini diakses oleh masyarakat luas. Harga murah memang menjadi daya tarik utama bagi pembeli.
Namun di balik itu, ada bahaya besar yaitu kerugian negara, penyalahgunaan oleh anak di bawah umur, serta pembiaran hukum yang mencoreng kredibilitas aparat.
Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring menegaskan, maraknya rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang berdampak serius terhadap penerimaan negara.
“Ini sangat jelas merugikan negara. Rokok tanpa pita cukai beredar bebas di berbagai toko. Pengawasan harus dipertanyakan,” tegas Paridah, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, lemahnya pengawasan di sejumlah pelabuhan menjadi celah utama masuknya rokok ilegal ke Batam. Bahkan, ia menduga peredaran rokok tersebut tidak hanya berputar di dalam kota, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Kegiatan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyelundupan atau distribusi lintas wilayah tanpa dokumen resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
YALPK Kepri mendesak instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan operasi penertiban serta membongkar jaringan distribusi yang diduga terorganisir.
Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, dan mencegah praktik serupa terus berulang.
“Jangan bergerak lamban. Harus ada tindakan nyata dan tegas. Pengawasan di setiap pelabuhan perlu diperketat, karena ini menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan peredaran barang kena cukai ilegal, di wilayah Kepulauan Riau.
Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam menertibkan distribusi rokok ilegal, sekaligus mengungkap aktor-aktor di balik praktik yang merugikan negara tersebut.***













