Hukum  

Polsek Lubukbaja Amankan 74 Cartridge Vape Berisi Narkoba di Hotel Nagoya Inn

KEPRI TIME – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja meringkus dua orang pelaku sekaligus mengamankan puluhan barang bukti narkoba jenis cairan vape atau liquid cartridge dalam sebuah operasi di Hotel Nagoya Inn, Rabu (5/8/2026) petang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 74 pcs cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di salah satu kamar hotel tersebut. Informasi itu pun segera ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Tidak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan tersangka pertama, Hendrikus (29), berikut 2 pcs cartridge vape yang saat itu berada di dalam kamarnya.

BACA JUGA:  OTT HH Club Batam Berlanjut: Tangan Kanan Planet Holiday Diburu, 11 Mobil Basri Diamankan

“Anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Hendrikus beserta dua buah cartridge,” jelas Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (7/8/2026).

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Setelah melakukan interogasi awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Perumahan Griya KDA, Tiban, Sekupang.

Di lokasi itulah, polisi membekuk pelaku utama sekaligus pemasok barang haram tersebut, yakni Malaysiono (60).

Hasil penggeledahan di rumah pelaku senior ini pun mengejutkan. Petugas menemukan 72 cartridge vape lainnya yang disembunyikan secara cerdik di dalam mesin cuci. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 74 pcs cartridge vape.

BACA JUGA:  Kasasi Dikabulkan, Jaksa Gowa Tuntaskan Dugaan Korupsi JKN

“Dari tangan pelaku Malaysiono, kami berhasil mengamankan 72 cartridge tambahan yang ia selipkan di dalam mesin cuci untuk mengelabui petugas,” ujar Deni menambahkan.

Kedua pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas tindakan mereka, polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegas Deni di akhir pernyataannya.

BACA JUGA:  Singapura 'Kandang Aman' Pelarian Yuwanky, PR Besar Bareskrim Polri dan Polda Kepri

Polisi kini masih terus mendalami, apakah kedua pelaku ini bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di wilayah Batam dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *