KEPRI TIME – Video seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun membanting anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun sempat menggemparkan jagat maya. Rekaman amatir yang memperlihatkan aksi brutal tersebut sontak viral di berbagai platform media sosial.
Polresta Tanjungpinang langsung bergerak cepat setelah video tersebut beredar luas. Tim penyidik menelusuri lokasi kejadian dan mengamankan wanita berinisial MF di kediamannya.
Peristiwa nahas itu ternyata terjadi di kawasan Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat malam.
“Kami menerima laporan dari media sosial, kemudian menelusuri kebenarannya hingga memastikan lokasi di Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, kepada wartawan Minggu (9/8/2026).
Petugas segera memeriksa pelaku setelah proses penangkapan selesai. Dalam pemeriksaan intensif, ibu muda itu pun mengakui perbuatannya membanting anaknya sendiri.
Pelaku mengaku nekat melampiaskan emosi lantaran tekanan ekonomi membelit keluarganya. Ia juga merasa putus asa karena mantan suaminya tidak merespons upaya komunikasi yang dilakukannya.
“Pelaku mengaku mencoba menghubungi mantan suami, namun tidak mendapat jawaban. Rasa frustasi itu akhirnya ia tumpahkan kepada anaknya,” tambah Wamilik.
Polisi masih terus memperdalam kasus ini, termasuk menduga adanya indikasi gangguan kejiwaan yang melatarbelakangi perbuatan pelaku. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden ini.
Warga sekitar perumahan mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Sejumlah warga sempat melihat polisi keluar-masuk rumah pelaku dan menyaksikan suasana perumahan menjadi ramai.
Namun, tidak ada yang mengetahui secara pasti sudah berapa lama MF tinggal di lingkungan tersebut maupun aktivitas kesehariannya.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau menangani ibu dan anak tersebut.
Keduanya menjalani konseling intensif dan pendalaman psikologis, untuk menggali kondisi mental pelaku serta memulihkan trauma yang dialami korban.***













