KEPRI TIME – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau akhirnya menyikat aktivitas tambang pasir ilegal, yang beroperasi di kawasan Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penindakan itu mereka gelar pada Selasa (4/8/2026), setelah teguran awal kepolisian tak digubris pelaku. Dari operasi itu, polisi meringkus tiga orang.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, menyebut ketiga tersangka berinisial MN (26), SL (38), dan AM (43).
“Lokasi TKP-nya di Panglong, Batu Besar, Nongsa, Batam,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Gedung Krimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Menurut Juleigtin, para pelaku menjalankan penambangan dengan modus mencuci tanah. Tanah yang mereka cuci kemudian menyisakan pasir untuk dijual.
Aktivitas itu sudah berlangsung sekitar dua bulan. Setiap truk bak besar mereka isi pasir hasil cucian, lalu dijual seharga Rp 1,2 juta per unit.
Polisi menyita sederet barang bukti dari lokasi: satu unit dump truk Isuzu roda enam, satu truk Hino roda enam, ponsel, STNK, kunci kendaraan, dan satu mesin diesel pompa air merek Sindong.
Dari ketiga tersangka, MN berperan sebagai sopir truk, SL pemilik kendaraan, dan AM pemilik tangkahan di lokasi tambang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Juleigtin memastikan penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman, dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.***













