Hukum  

Setelah Berkas Rampung, Dua Tersangka Penggelapan Rumah di Sagulung Mangkir

KEPRI TIME – Perkara penipuan dan penggelapan rumah Rp52 juta di Kompleks Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam yang membelit Meta Dame F. Tobing dan rekannya tak lagi menggantung.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara keduanya rampung. Status P21 resmi melekat. Kepastian itu tertuang dalam surat bernomor B-5417/L.10.11/Eoh.1/08/2026 yang terbit 10 Agustus lalu.

Namun, meski dokumen hukum telah dinyatakan lengkap, babak lanjutan belum bisa digelar. Pasalnya, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke jaksa. Tahap II mandek.

Di sinilah letak persoalan baru. Alih-alih kooperatif, kedua tersangka justru menghilang dari radar penyidik. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris Anwar, mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama telah dilayangkan. Tak ada suara. Tak ada datang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kepung Simpang DAM: 95 Pria dan 19 Wanita Digelandang

“Keduanya mangkir,” ujar Aris, Rabu (19/8).

Polisi tak tinggal diam. Surat panggilan kedua pun disiapkan dan akan dikirim Kamis (20/8) besok. Aris memberi peringatan keras, jika panggilan kedua kembali diabaikan, tak ada pilihan lain selain tindakan tegas.

“Kami akan jemput paksa,” ancamnya. Tak ada ruang tawar bagi tersangka yang enggan bertanggung jawab.

Perjalanan kasus ini memang panjang dan berliku. Sebelum berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam.

Mereka berupaya membatalkan status tersangka. Namun, upaya itu kandas. Hakim menolak gugatan mereka mentah-mentah. Putusan itu sekaligus memperkuat posisi hukum korban dan penyidik.

BACA JUGA:  Pejabat Eselon II Banda Aceh Diciduk dalam Kasus Seksual Sesama Jenis

Kronologis Awal Penipuan dan Penggelapan

Kasus bermula dari tawaran manis sebuah rumah di Kompleks Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Tembesi, Sagulung, Batam.

Sasaran empuknya, seorang perempuan lanjut usia, SIIN, 64 tahun. Tertarik, SIIN pun menyerahkan uang muka sebesar Rp52 juta. Transaksi dianggap sah.

Namun, harapan sirna begitu uang mengalir ke kantong tersangka. Rumah yang telah dibayar sebagian itu justru dijual lagi ke pihak lain. Tanpa kabar.

Tanpa pengembalian uang. SIIN hanya mendapat luka dan rasa dikhianati. Lebih parah, nomor teleponnya diblokir. Kontak terputus. Keadilan pun mulai diusahakannya melalui jalur hukum.

BACA JUGA:  Teguran Tak Digubris, Polda Kepri Sikat Tambang Pasir Ilegal di Kampung Panglong

Kini, semua mata tertuju pada panggilan kedua. Jika tersangka masih memilih bungkam dan bersembunyi, polisi tak akan ragu. Penjemputan paksa adalah harga yang harus dibayar bagi mereka yang bermain-main dengan proses hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *