KEPRI TIME – Alibi reklamasi pengusaha berjalan terang-terangan. Lahan bekas wisata WakePark Batam di Bengkong Laut rata dengan tanah. Aktivitas penimbunan tampak pada Sabtu (22/8/2026).
Buldoser menderu, menggilas material timbunan di Arena WakePark Batam tersebut. Truk-truk besar berganti-ganti datang, mengangkut tanah.
Kawasan Arena WakePark Batam yang dulunya jadi ruang publik gratis bagi warga, untuk menikmati pantai itu kini tinggal kenangan. Tanahnya sudah datar.
Tak ada papan nama proyek. Tak ada informasi pembangunan. Warga hanya bisa menebak. “Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar seorang warga sekitar.
Yang jadi soal, izinnya jelas atau tidak? Termasuk soal alokasi lahan dan izin penimbunan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pemilik kawasan, Golden Prown, Abi, belum angkat bicara.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi BP Batam, terkait status lahan dan perizinannya.
Sorotan makin tajam karena Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru saja menegaskan: lahan laut tak boleh diperjualbelikan atau dikapling. Pernyataan itu jadi alarm di tengah maraknya persoalan pemanfaatan pesisir di Batam.
Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi. Misteri di balik timbunan itu masih menggantung.***













