KEPRI TIME – Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (Koarmada IV), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Bea Cukai berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional berskala besar di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kapal MV KING SUN oleh KRI Kerambit-627, di bawah kendali Operasi Gada Wira 26 BKO Guspurla Koarmada I.
Kapal berbendera asing tersebut diduga kuat membawa barang haram, yang diselundupkan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Pada pemeriksaan lanjutan hari kedua di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang, Jumat (7/8/2026) malam, petugas akhirnya mengamankan 65 karung berisi narkotika jenis Ketamine Hydrochloride (HCI) dengan perkiraan berat mencapai 1,3 ton.
Pengungkapan jumlah besar ini tidak lepas dari pendalaman intensif terhadap tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) MV KING SUN. Pemeriksaan marathon yang dimulai pukul 19.15 WIB itu kemudian membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan salah satu ABK, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai 2 serta kamar salah seorang tersangka, Tsai Ming Surt alias King Son.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran di area yang dicurigai pada pukul 19.30 WIB.
Setelah membuka lapisan karpet dan lantai kayu geladak, petugas menemukan 65 karung berplastik hitam yang disembunyikan secara rapi.
Selanjutnya, untuk memastikan isi temuan, tim melakukan pemeriksaan lapangan sekitar pukul 21.20 WIB dengan menghadirkan alat deteksi narkoba milik Den Intel Koarmada IV dan BNN Jakarta.
Proses pengujian sampel itu berlangsung di hadapan Dankoarmada IV, Pejabat Utama (PJU) Koarmada IV, perwakilan BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai. Hasil pengujian pun mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Ketamine HCI.
Setelah hasil uji keluar, tim segera mengevakuasi seluruh barang bukti dari atas kapal menuju dermaga pada pukul 21.50 WIB.
Sebanyak 65 karung dengan estimasi berat total 1,3 ton itu dengan asumsi rata-rata 20 kg per karung, kemudian dialihkan menuju kantor Pomal Koarmada IV.
Untuk menjaga keamanan, petugas menggunakan kendaraan dinas dengan pengawalan ketat dari Pomal dan Den Intel Koarmada IV.
Barang bukti kini disimpan dan disegel di dalam ruang tahanan Pomal Koarmada IV, dengan penyaksian langsung dari pihak Bea Cukai.
Tidak hanya menyita barang bukti, tim gabungan juga menahan satu orang tersangka atas nama Tsai Ming Surt alias King Son.
Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan dari pemilik utama barang haram tersebut. Rangkaian pemeriksaan lanjutan hari kedua akhirnya berakhir pada pukul 24.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali.
Pihak TNI AL bersama instansi terkait direncanakan akan menggelar konferensi pers (press release) resmi mengenai pengungkapan kasus ini pada Selasa, 11 Agustus 2026 mendatang.***













