KEPRI TIME – Hakim Watimena memimpin majelis Pengadilan Negeri Batam. Kamis (13/8/2026), mereka menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Carolein. Sidang putusan itu berlangsung sengit.
Hakim menyatakan Carolein terbukti sah, dan meyakinkan melakukan penipuan serta penggelapan dua unit mobil rental.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 3 tahun kurungan. Namun majelis hakim tidak sekadar mengikuti angka.
Mereka menambahkan 6 bulan masa hukuman. Totalnya menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini mengejutkan ruang sidang.
Amar putusan menegaskan satu hal: Carolein bersalah meyakinkan. Majelis hakim tidak menemukan satu pun alasan pemaaf. Tak ada hal meringankan.
Semua fakta di persidangan justru memperkuat keyakinan hakim, atas kesalahan terdakwa.
Lalu, mengapa vonis bertambah? Majelis merujuk pada rekam jejak Carolein. Ternyata, ini bukan kasus pertamanya. Terdakwa pernah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya.
Status residivis itu menjadi pemberat vonis. Hakim menilai Carolein tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertobat. Ia tetap mengulangi perbuatan lamanya.
Akibat perbuatan itu, pemilik usaha rental merugi besar. Dua unit mobil hilang digelapkan. Kerugian tidak hanya finansial, tetapi juga operasional. Usaha korban tersendat.
Kini, putusan 3 tahun 6 bulan penjara telah dibacakan. Majelis hakim memberi waktu bagi Carolein dan JPU untuk menentukan sikap.
Mereka bisa menerima vonis. Atau, mereka bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Waktu terus berdetak. Hanya delapan hari ke depan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.***













