KEPRI TIME – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri meringkus pemilik kasino Hollywood Nagoya, Batam, berinisial A, dalam penggerebekan dini hari, Minggu (16/8/2026).
Operasi senyap itu tak hanya membekuk otak bisnis perjudian, tetapi juga mengamankan 197 orang dari lokasi.
Dari puluhan orang yang digelandang petugas, sepuluh di antaranya merupakan warga negara asing. Rinciannya, tujuh berasal dari Cina, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, membeberkan hasil sitaan tak main-main. Petugas menyegel tiga brangkas berisi uang tunai Rp7,2 miliar.
“Kami juga mengamankan uang dalam laci kasir sebesar Rp500 juta,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Minggu siang.
Tak hanya uang, polisi turut menyita mesin-mesin judi. Kini, tim masih melakukan pendalaman untuk memetakan struktur permainan.
“Pemeriksaan lanjutan akan mengungkap siapa pemain inti, wasit, kasir, hingga tim manajemen,” kata Nunung.
Penggerebekan ini bukan serbuan dadakan. Nunung mengungkapkan, pihaknya telah mengintai lokasi kasino Hollywood selama tiga bulan penuh. Setelah cukup bukti, mereka pun bergerak.
Atas kasus ini, polisi menjerat penyelenggara dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf A, B, dan/atau C KUHP. Ancaman hukuman bagi pengelola judi maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.
Sementara itu, terhadap pengelola kasino, diterapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf A, B, dan/atau C UU Nomor 1 Tahun 2023.***













