KEPRI TIME – Jaksa Gowa menegaskan penegakan hukum yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan semangat. Butuh pembuktian yang kokoh, kecermatan menguji alat bukti, dan keberanian mengambil langkah hukum saat pijakannya kuat.
Kinerja ini sekaligus menguji profesionalisme aparat sekaligus nyali moral mereka. Jangan keliru. Ukuran baik buruknya penegakan hukum bukanlah dari deret perkara yang digarap.
Melainkan dari kesungguhan memproses setiap kasus berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Tanpa itu, keadilan hanya kata kosong.
Dana JKN Bukan Sekadar Angka
Dana JKN adalah urusan publik. Ia membiayai hidup, menyentuh nyawa jutaan pasien. Maka, ketika ada dugaan dana itu dibelokkan dari fungsinya, negara wajib bertindak tegas, transparan, dan profesional.
Kasus dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, Gowa, bukan sekadar perkara biasa. Ia menjadi lakmus penegakan hukum yang melindungi kepentingan rakyat. Karena itu, Kejaksaan Negeri Gowa tak main-main menanganinya.
Jaksa Gowa Menggugat, Kasasi Dikabulkan
Kejaksaan Negeri Gowa tak berhenti di putusan bebas. Mereka naik kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan.
Ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan penegasan putusan satu tingkat bukanlah akhir segalanya selama undang-undang masih memberi ruang.
Perjuangan itu panjang. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga menghadapi vonis bebas semua ditempuh dengan integritas dan keteguhan.
Kejaksaan Gowa membuktikan bahwa, aparat hukum tak boleh gentar hanya karena kandas di awal.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai primair, dan Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsidair.
Keduanya bersandar pada UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hukum tak boleh berhenti karena tantangan. Selama masih ada jalan selama kebenaran masih bisa diperjuangkan lewat pembuktian jaksa wajib berdiri tegak. Integritas adalah harga mati. Gowa telah membuktikannya.***













