Hukum  

Viral Video Perundungan, Polisi Tahan Dua Pelajar SMAN Aceh

KEPRI TIME – Dua pelajar SMAN di Kecamatan Wih Pesam, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap adik kelasnya. Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial.

Insiden berlangsung Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berinisial RA (17) dan HR (16) perundungan korban T (16), sesama pelajar di sekolah yang sama.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan membenarkan kejadian di video itu. Namun, ia menegaskan peristiwa terjadi di luar jam sekolah.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Geledah Rumah Bos Kasino Batam, Berikut Lokasi Perjudian Akau Hollywood

Video perundungan itu tersebar luas di jagat maya. Publik pun mengecam aksi kekerasan tersebut.

Polisi bergerak cepat. Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah memeriksa enam saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korbon dan rekaman video ponsel pelaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan bukti yang cukup,” ujar Iptu Julpandi, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA:  Polda Kepri Bungkus 6 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 11 Tersangka Diamankan

Kasus dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah sehari setelah kejadian, 23 Agustus 2026. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/47/VIII/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh.

Korban mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon. Kendati kedua tersangka masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan.

Penyidik menerapkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam penanganan perkara ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *