Hukum  

Warga Tangkap Curanmor di Rusun Muka Kuning Batam

Oplus_131072

KEPRI TIME – Warga Rusun Pemko Muka Kuning, Batam, menangkap seorang pria yang hendak menggondol sepeda motor. Pelaku, RM (26), kemudian diserahkan ke Polsek Sei Beduk, Rabu (26/8/2026).

Aksi itu terjadi Senin (24/8) siang, di area parkir Rusun Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Korban, H (34), mendapat kabar dari petugas keamanan bahwa motornya nyaris raib.

Ia pun bergegas ke pos satpam. Di sana, pelaku sudah terlanjur diamankan warga, perangkat RT/RW, dan petugas keamanan.

BACA JUGA:  Manajemen dan Pengunjung HH Club Planet 3 Batam Digulung

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, mengungkapkan penangkapan berkat laporan warga. Tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria memimpin pengamanan pelaku dan barang bukti sekitar pukul 14.30 WIB. “Pelaku RM dan motor Yamaha Jupiter Z hitam nopol BP 4837 EO tahun 2009 digelandang ke mapolsek,” kata Ady.

Kerugian korban ditaksir Rp10,5 juta. Polisi turut menyita satu buah kunci motor dan STNK asli.

BACA JUGA:  Usai Status Naik, Polda Kepri Geledah Playgroup Djuwita Batam

Ady menegaskan, pihaknya tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami tingkatkan patroli dan tindak tegas setiap gangguan kamtibmas,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi tanggapan warga dan petugas keamanan, yang sigap mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Penyidik kini memeriksa pelaku, korban, dan saksi untuk melengkapi alat bukti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *