KEPRI TIME – Polresta Barelang mengungkap tabir kematian seorang perempuan di kawasan Hutan Mentarau, Sekupang, Batam, pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Kombes Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers, Rabu (26/8), untuk memaparkan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Sekupang.
Kasus ini berawal dari laporan MS (29) pada 10 Agustus 2026. Ia kehilangan ibu kandungnya, S (51), dan ayah tirinya, RD (54), yang meninggalkan rumah tanpa kabar.
Penyidik segera bergerak. Mereka menyisir informasi, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan menyebarluaskan ciri-ciri korban ke publik.
Penantian panjang berujung pada 24 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga penjaga lahan di Hutan Mentarau dikejutkan temuan mayat membusuk.
Petugas Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Sekupang pun sigap mendatangi lokasi. Garis polisi terpasang.
Tim Inafis Langsung ke TKP
Tim Inafis, dokter forensik RS Bhayangkara, dan Unit Jatanras dikerahkan untuk olah tempat kejadian. Hasil identifikasi sidik jari memastikan jasad itu adalah S (51).
Penyelidikan intensif mengarahkan bidikan tim ke RD (54), suami siri korban. Pada hari yang sama, polisi meringkus tersangka di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Tiban Indah, Sekupang. RD langsung digelandang ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, RD mengakui perbuatannya. Ia membawa korban ke Hutan Mentarau lalu mencekik leher S selama nyaris 10 menit hingga tak bernyawa. Setelah korban meninggal, ia meninggalkan jasad begitu saja di tengah hutan.
Motif sementara yang terkuak adalah sakit hati dan cemburu buta. RD menaruh curiga S menjalin hubungan terlarang dengan anak kandungnya sendiri, MS (29). Namun, tuduhan itu tak terbukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit motor Suzuki Satria FU, tiga ponsel, pakaian tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu. Seluruhnya diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Atas perbuatannya, RD (54) dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1/2023). Pasal 459 tentang pembunuhan berencana mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Pasal 458 Ayat (1), tentang pembunuhan biasa diancam maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terus berproses.***













