Hukum  

Akau Hollywood, Bos Kasino Batam Dijerat Pasal TPPU dan Judi

oplus_32

KEPRI TIME – Kasus penggerebekan kasino Akau Hollywood di pusat perniagaan Batam, tak berhenti di meja hijau perjudian. Bareskrim Polri menarik garis lebih dalam ke aliran uang.

Suwanda alias Akau Hollywood, yang disebut sebagai otak di balik operasi judi itu, kini tak hanya berstatus tersangka kasino. Ia juga digulung dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini membuktikan penyidik tak sekadar membidik permainan. Mereka memburu sumber, lintasan, dan pengelolaan duit hasil judi. Akau Hollywood pun dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu perjudian dan pencucian uang.

“Tersangka Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana perjudian kasino, juga dikenakan pidana pencucian uang,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA:  Jambret Driver Ojol di Sekupang Batam Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri

Namun, Nunung belum membuka peta perkara TPPU itu. Penyidikan masih berjalan. Polisi terus menggali peran sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan kasino tersebut.

Penggerebekan sendiri terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam. Operasi ini merupakan puncak penyelidikan selama tiga bulan terhadap aktivitas judi di lokasi itu.

Hasilnya mencengangkan. Polisi mengamankan 197 orang dari lokasi. Mereka tersebar dalam rantai peran adalah pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar turut disita. Dari 197 orang itu, penyidik mengidentifikasi satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer, dua staf pemasaran, dan 96 pemain.

BACA JUGA:  Kerangka Manusia Tanpa Identitas di Sei Ladi Batam, Polisi Gelar Penyelidikan

Di antara 96 pemain, terdata 10 warga negara asing. Rinciannya, yaitu tujuh dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia.

Akau Hollywood Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Untuk perkara judi, polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara untuk TPPU, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu, polisi masih bungkam soal detail konstruksi perkara pencucian uang yang menjerat Suwanda.

BACA JUGA:  Dua Surat Izin Geledah Rumah Eks Jampidsus, Polri: Tak Ada Cacat Hukum

Pendalaman terus dilakukan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran judi dan aliran dana gelap itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *